SERGAI - Kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya langsung ditanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris meminta kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk mengecek kebenaran terdakwa kasus pencabulan yang tidak ditahan kejaksaan.

“Kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, ada viral di medsos katanya ada perkara pidana yang sedang berlangsung, orang yang diduga pelaku pencabulan sampai saat ini tidak ditahan, tolong dicek benarkah orang itu tidak ditahan sampai sekarang,” tanya Hotman.

Menurut Hotman, banyak orang yang meminta tolong padanya untuk bertanya soal ini. Namun dia mengakui, bukan kewenangannya menangani perkara ini, karena sudah masuk ke pengadilan.

Postingan video durasi 1 menit tersebut, telah dilihat sebanyak 14.726 dengan 78 komentar.

Seperti diberitakan sebelumnya, ibu korban inisial H (34) saat menggelar aksi dengan membentang spanduk di depan Kejaksaan Negeri Sei Rampah, mendesak kejaksaan menahan JW, yang tak lain suaminya sendiri atas kasus pencabulan pada anak kandung mereka.

Menurut H, sebut saja bunga (5) yang diduga dicabuli JW sejak berusia 2 tahun. Pencabulan ini terungkap pada Januari 2019 dan dilaporkan pada 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan Nomor : LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.

Bahkan H sangat menyesalkan terdakwa JW tidak ditahan pihak kejaksaan.

“Apapun alasannya, harusnya terdakwa ditahan karena pasal yang dikenakan padanya diatas 5 tahun. Kalau dikatakan tahanan kota, dia sering ke Kota Medan, padahal dia tidak boleh keluar Perbaungan,” ujar H.

Selain itu, dia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Di mana, Jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. “Pencabulan ini dilakukan oleh orang yang harus melindungi, harusnya tuntutannya diatas 10 tahun,” kata H ibu bunga.

Dia pun menilai ada 'permainan' di kejaksaan, sehingga tuntutan rendah dan terdakwa tidak ditahan.

“Kita berharap penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, apalagi yang dilakukan oleh orangtua kandungnya,” pungkasnya.