ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel di Warung Kopi Tungir, Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Selasa (2/2/2021) malam. Dari pengungkapan tersebut, Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap 2 pelaku, diantaranya 1 perempuan yaitu Las br Siboro alias Wati (41) warga Dusun IX, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan selaku juru tulis (jurtul).

Kemudian, yang satunya lagi adalah seorang pria bernama HS alias Hotman (40) warga Dusun VII, Desa Rawang Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan bertindak sebagai koordinator.

Kronologisnya, unit Jatanras menerima informasi bahwa di TKP ada seorang perempuan bernama Lasminawati sedang menulis togel.

Dari itu, Unit Jatanras melakukan penyelidikan di TKP dan hasilnya benar, Lasminawati sedang menulis togel. Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap Lasminawati.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Wati mengaku telah menyetor rekap dan uang togel kepada kordinator yaitu Hotman Sianturi.

Seketika unit Jatanras pun bergegas melakukan penangkapan terhadap HS lias Hotman.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021) membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kedua tersangka beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Asahan," terangnya.

Dari tangan pelaku Wati, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 38.000, 1 unit handphone merek nokia warna hitam, 1 unit handphone merek evercoss warna hitam, 4 buah bloc notes, 3 buah pulpen, 1 lembar kertas berisikan angka-angka dan 2 lembar kertas nomor keluar.

Semantara dari Hotman, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 535.000 dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.