MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Martuani Sormin mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin terkait turnamen Fun Futsal Cup di GOR Mini Kompleks Gedung Serba Guna (GSG) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/2).

Hadi menyebutkan Kapolsek Percut Seituan dicopot karena lalai serta tak mengetahui gelaran turnamen futsal di Gor Mini GSG yang merupakan wilayah hukumnya. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut bermain dalam turnamen tersebut.

"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Di sisi lain, Polrestabes Medan juga telah menetapkan seorang tersangka kasus kerumunan turnamen Fun Futsal Cup tersebut. Tersangka yakni Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan panitia turnamen Fun Futsal Cup diduga mencatut nama Polda Sumut. Mereka membuat spanduk turnamen dan membuat logo seolah-olah tim futsal berasal dari Polda Sumut.

"Untuk memperlancar agar dimudahkan, tersangka mengaku pertandingan ini diselenggarakan Polda Sumut. Bahkan dalam surat permohonan ditandatangani seolah- olah oleh dua anggota Polri," ujarnya.

Riko menyebut Bania juga diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen permohonan peminjaman GOR Mini untuk pertandingan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.

Kemudian Dispora Sumut memberikan izin pemakaian gedung dengan syarat, di antaranya pertandingan harus digelar tanpa penonton dan mengantongi izin dari Satgas Covid Sumut.

"Jadi alasan tersangka memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah dalam permintaan izin. Memang tanggal 23-30 Januari tidak ada penonton," sebutnya.

Bania telah ditahan dan dijerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Ia terancam hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.

Pertandingan futsal Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah di Deliserdang, Sumatera Utara viral di media sosial. Penonton yang hadir dalam pertandingan tersebut tampak membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Video tersebut berjudul 'Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah. Belakangan diketahui bahwa pertandingan itu berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Mini Futsal Dispora Sumut Jalan Willem Iskandar, Deliserdang pada Minggu (31/1).

Di dalam video yang beredar tersebut juga tampak spanduk bertulisan 'Fun Futsal Cup 2021'. Dari flyer akun Instagram @funfutsalpoldasu, kompetisi itu diketahui sudah digelar sejak 24-30 Januari 2021 lalu.

Beberapa tim peserta diketahui mengatasnamakan kepolisian di antaranya Futsal Poldasu dan Polsek Medan Kota. Akan tetapi penonton yang hadir di pertandingan itu tampak membludak. Mereka juga tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker.