TOBA - Kejaksaan Negeri Toba melimpahkan 6 tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi International Toba Kayak Marathon 2017 di Balige ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Terkait perkembangan perjalanan kasus International Toba Kayak Marathon TA-2017 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Toba, resmi menjadi pengawasan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan mulai dari hari dan tanggal pelimpahan Senin (1/2/2021),” terang Kajari Toba, Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon kepada Gosumut.com, Rabu (3/2/2021) di ruang kerjanya.

Keenam tersangka dijerat dan didakwakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Para terdakwa tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Untuk saat ini keenam terdakwa sementara masih ditahan di Mako Polres Toba dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Toba," jelasnya.

Hal ini, kata dia, menunggu keputusan Pengadilan Tipikor apakah keenam tersangka nantinya dititipkan penahanannya di Lapas Balige atau di Tanjung Gusta.

"Untuk sidangnya, apakah melalui virtual Zoom atau sidang tatap muka, kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor, mengingat saat ini situasi pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatrikan akan paparan dan penularannya di masyarakat," papar Gilbeth.

Gilbeth juga mengaku, ada 4 tersangka yang berstatus ASN, sedangkan 2 lainnya merupakan pihak swasta.

Terkait kemungkinan keempat ASN akan dipecat, Gilbeth menjelaskan, hal itu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi sebagaimana dengan UU ASN No : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana, telah dengan tegas diatur hukuman akan keterlibatan oknum ASN tentang korupsi, kejahatan terhadap anak, dan narkotika.

"Untuk hal ini, nantinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toba melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan di ranah kejaksaan lagi," ujar Gilbeth.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyeret 4 PNS dan 2 swasta antara lain, Shanty Saragih (47) sebagai Direktur penyedia barang jasa CV.Citra Sopo Utama, Nora Tambunan (31) sebagai Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama selaku penyedia barang jasa, Andhika Lesmana (32) selaku Pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sekaligus merangkap pengurus barang dan Siodo Damero Tambun (39) sebagai Ketua PPHP serta Hercules Butarbutar serta Sonlahir Simangunsong (51) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba.