TOBA - Sebanyak 634 tenaga pendidik (tendik) non formal di bidang keagamaan seperti agama Kristen dan Islam se Kabupaten Toba untuk Tahun Anggaran 2020, telah menerima insentifnya sesuai. "Ke 634 tenaga pengajar tersebut diantaranya 50 tenaga pendidik non formal/pengajar dari sejumlah masjid dan 314 tendik dari berbagai gereja di Kabupaten Toba di 16 kecamatan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Natalia Silitonga didampingi Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Maria Tampubolon kepada Gosumut.com saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) di ruang kerjanya.

Natalia menerangkan, pemerintah daerah kepada para tenaga pendidik non formal bidang Keagaamaan Kristen dan Islam telah dilaksanakan sesuai ketetapan peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 6 tahun 2017 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada pendidik non formal Bidang keagamaan.

"Ketetapan ini dilaksanakan dan ditampung APBD Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) mulai Tahun Anggaran (TA) 2018 sebanyak 1750 orang, tahun 2019 sebanyak 800 orang dan untuk Tahun Anggaran 2020 sebanyak 634 orang dengan besaran Rp.500.000 per orang/bulan," terangnya.

Dalam setiap tahun berjalan, kata dia, dalam penganggarannya berkurang jumlah penerima, dikarenakan anggaran yang berkurang dari ketetapan APBD. "Untuk kuota tahun 2020 juga terjadi pengurangan yang sangat signifikan dari tahun 2019 sebelumnya sebanyak 800 orang untuk tahun anggaran 2020 berkurang lagi menjadi 364," terang Kabid.

Dijelaskan Maria, terjadinya pengurangan kuota ini sesuai kondisi keuangan Pemkab Toba. Dimana sebagian besar anggaran dana dilakukan recofusing pasca wabah pandemi Covid-19.

Dia juga berharap, seluruh tenaga pendidik yang bertugas di rumah-rumah ibadah Kristen dan Islam, dapat memaklumi kondisi pengurangan kuota itu. "Kiranya untuk tahun-tahun mendatang, Pemkab dapat mengakomodirnya kembali, sesuai kemampuan keuangan daerah untuk menyerapnya," tandas Natalia.

Selain itu, dia mengaku, kuota penerima insentif tenaga pendidik non formal TA-2020 sebanyak 634 orang di antarnya insentif 4 tenaga pendidik dikembalikan ke kas daerah.

"Pengembalian ini dikarenakan nama oknum dan nomor rekening si penerima tidak aktif lagi dan sudah diusahakan untuk memperjelasnya di tempatnya sebagai tenaga pendidik non formal, namun sudah tidak jelas keberadaannya," tukasnya.