DELI SERDANG - Sidang gugatan nasabah PT Bank Mandiri Tbk, Andi di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, ditunda untuk kedua kalinya. Ini disebabkan Pemenang lelang sebagai turut terlawan II, Helbert Erfison tidak hadir dalam sidang tersebut.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sudah melakukan pemanggilan secara resmi dengan melayangkan surat ke kediamannya di Jalan Tilak, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota.

Majelis hakim yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian SH MH menunda persidangan sampai tiga minggu ke depan, dan dilanjutkan pada, Selasa (23/2).

Andi selaku penggugat, sangat menyesalkan sikap pemenang lelang yang tidak kooperatif dalam sidang gugatan tersebut. Karena sudah dua kali panggilan, namun tidak kunjung menghadiri.

"Saat sidang aanmaning beberapa waktu lalu, saya datang bahkan tepat waktu. Giliran gugat perlawanan, pemenang lelang dipanggil tidak datang. Ini kan tidak menghormati pengadilan," sesal Andi.

Perlawanan hukum yang dilakukan nasabah PT Bank Mandiri Tbk ini, guna mencari keadilan. Karena asetnya berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3111/Medan Estate, seluas 378 m2 di Jalan Pasar V Komplek MMTC Wire House dilelang jauh dibawah harga pasaran.

Dalam sidang aanmaning yang digelar di Pengadilan Lubuk Pakam, Senin (4/1/2021), Andi menolak permohonan eksekusi yang diajukan terlawan untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

Ia pun sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No registrasi :286/Pdt.plw/2020/PNLbp tertanggal 18 Desember 2020.

Sidang perdana gugatan yang digelar di PN Lubukpakam, Selasa (12/1), pihak terlawan I dan II tidak hadir. Begitu juga dengan turut terlawan I dan II.