TOBA - Jajaran Sat Narkoba Polres Toba kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial AM (23) pada Sabtu (30/1/2021) malam lalu.


Terciduknya warga Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, tersebut dibawah komando KBO Narkoba Polres Toba Iptu Libertius Siahaan bersama Bripka Ferry, Bripka Dedi, Briptu Gusti, Briptu OI Torong dan Bripda April.

Kapolres Toba melalui Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto kepada Gosumut saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) di kantornya membenarkan Sat Narkoba Polres Toba melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasubbag Humas mengaku, suksesnya penangkapan ini berkat laporan dan dari masyarakat yang peduli akan keselamatan kaum generasi muda dari bahaya narkoba yang telah melaporkan adanya peredaraan narkotika di Simangkuk Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, yang diedarkan oleh seorang warga Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

"Berkat informasi itu, tim melakukan pendalaman dan penyilidikan. Akhirnya diketahui bahwa pelaku berinisial AM (23) beralamat di daerah Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti,” sebut Kasubag Humas.

Dari pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 plastik klip ukuran sedang berisi 6 butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,90 gram, 1 bungkus kotak rokok Marlboro, 1 lembar struk bukti transfer BNI tanggal 30 Januari 2021, uang sebesar Rp 1.750.000 dan 1 unit Handpone merk Nokia.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 - 20 Tahun penjara," tandasnya.