LABUHANBATU - Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan seorang laki laki dewasa yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering, Senin (1/2/2021) sekira pukul 22.00. Dari penggerebekan di sebuah rumahnya tepatnya di jalan umum Titi Panjang, Dusun Titi Panjang, Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Bersama pelaku berinisial SB alias Bakti (32), tim mengamankan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisi sabu, uang Rp 100.000, 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna putih dan 1 bungkus rokok magnum warna biru yang di dalamnya diduga daun ganja kering," ujar Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto, Selasa (2/2/2021).

Penggerebekan ini, menurut Kapolsek berawal saat laporan warga yang diteruskannya ke Kanit Reskrim Polsek Panai tengah Ipda Chaidir Ritonga bersama tim.

"Saat dapat informasi, saya perintahkan Kanit dan tim untuk melakukan penyelidikan yang melibatkan berinisial HR yang tinggal di Dusun Sei Sentang, Desa Tanjung Sarang Elang, sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam rumahnya," sebutnya.

Sewaktu dilakukan penggerebekan terhadap inisial HR, polisi tidak memukan barang bukti dan selanjutnya HR diinterogasi serta mengakui mendapatkan barang dan sering membeli kepada seseorang berinisial SB alias Bakti di Negri Lama Dusun Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir.

Setelah itu tim bergerak pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 21.30. Di mana, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim tiba di TKP dan melakukan undercover buy.

"Saat pelaku hendak memberikan 1 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu tembus pandang tersebut dari tangan sebelah kanannya, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Dari penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna putih, dan dari kantong celana sebelah kirinya terdapat satu bungkus rokok magnum warna biru yang di dalamnya diduga daun ganja kering.

"Kepada tim pelaku ini mengaku sabu yang diperolehnya didapat dari F alias Paijo yang tinggal di Kelurahan Negri Lama. Sedangkan daun ganja kering didapatnya dari sopir dump truk yang mengangkat pasir yang tidak diketahui di mana tinggalnya," bebernya.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00, tim menuju rumah F alias Paijo, namun pelaku tidak ditemukan di rumahnya.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku Bakti diboyong ke mapolsek," tukasnya.