MEDAN - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI) Provinsi Sumatera Utara mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna mengadukan tindakan pencemaran nama baik, penistaan agama dan SARA yang dilakukan pemilik akun twitter @permadiaktivis1 dan @profYLH. Sekretaris DPD KNPI Sumut, Provinsi Sumatera Utara, Nurul Yakin Sitorus menyampaikan, islam adalah agama yang mengajarkan tentang kebaikan, perintah dan larangan.

"Namun yang dilarang dalam islam bukanlah yang bersifat arogan seperti yang dikatakan oleh Abu Janda," ujar Nurul Yakin usai membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Selasa (2/2/2021).

Di mendampingi Wakil Sekretaris Septian Fujiansyah Chaniago, Kiki Trisna, Abdul Jalil Ritonga, DTM Asril Marzuki, dan Sangkot Simanjuntak, Nurul mengecam tindakan pencemaran nama baik tersebut.

"Kami dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara mengutuk keras segala tindakan pencemaran nama baik, perbuatan rasisme dan juga pernyataan pernyataan yang berujung pada penistaan agama. Maka untuk itu kami meminta kepolisian Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan," tegasnya.

Adapun laporan ini, Nurul pun mengutip isi tweet Abu janda yang mengatakan '@natalius pigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau? adalah pernyataan yg merendahkan martabat manusia kemudian itu juga mencerminkan tindakan Rasis terhadap diri seseorang'.

Kemudian terkait tweet yang berisikan 'yang Arogan di Indonesia itu adalah Islama sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat' adalah pernyataan yang merujuk kepada penistaan agama islam dan berpotensi memecah belah umat Islam.