TOBA - Untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Toba menerbitkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran virus mematikan itu di Kabupaten Toba. Surat edaran tersebut merujuk Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/1/INST/2021 tanggal 13 Janhari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Propinsi Sumatera Utara yang diteruskan melalui surat edaran Bupati Toba Nomor : 850/Setda/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba.

Dikarenakan semakin meningkatnya yang terkonfirmasi Covid-19, Bupati langsung menerbitkan surat edaran Bupati Nomor : 440/252/Satgas/Covid-19/2021 tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di Toba.

Pengaktifan kembali satgas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, tak lain untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan berbagai kegiatan masyarakat seperti sosial, budaya, keagamaan, suka maupun duka.

Kadis Kominfo Kabupaten Toba, Lalo H Simanjuntak mengatakan, untuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang tidak bisa dielak dan harus dilaksanakan, masyarakat harus membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokoler kesehatan serta harus sanggup menyediakan sarana Protokoler Kesehatan serta membatasi peserta maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk.

"Untuk pesta adat pernikahan, sebelum acara pemilik hajatan harus melapor kepada kepala desa/lurah selaku Ketua Satgas Covid-19 di desa/kelurahan. Begitu juga dengan acara adat duka harus diberitahukan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan acara," bilang Lalo yang juga Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Percepatan Penanganan Penanggulangan Covid-19 Toba.

Dalam setiap kegiatan akan berlangsung di desa/kelurahan, sambung dia, kepala desa/Lurah wajib melaporkannya kepada Camat selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan untuk selanjutnya diberikan edukasi dan sosialisasi penerapan protokoler Kesehatan.