PANTAI CERMIN - Puluhan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Serdang Bedagai mengikuti workshop yang digelar Forda UKM Sumut bekerjasama dengan Forda Serdang Bedagai, Sabtu (30/1/2021) malam. Kegiatan tersebut, sebagai upaya membekali dan memberikan pemahaman strategi menghadapi gangguan oknum aparat yang nakal.

Untuk diketahui, di masa pandemi Covid-19 saat ini, omset pelaku usaha merosot tajam dikisaran 30% hingga 50%, meski demikian masih saja ada oknum yang melakukan sweeping yang mengakibatkan kenyamanan berusaha terganggu.

Dalam kegiatan digelar di Pondok Permai, Pantai Cermin tersebut berlangsung sekira 3 jam dengan menghadirkan pembicara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis, wartawan senior yang juga anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Nurhalim Tanjung dan Presidium Forda UKM Sumut, Lie Ho Pheng dengan moderator, Chairil Huda.

Acara yang mengusung tema 'Stop sweeping UMKM di Sumut melalui saluran media massa' mengulas pentingnya pemahaman dan keberanian para pelaku UMKM agar tidak dijadikan 'sapi perah' oleh oknum.

Ismail Lubis dalam paparannya menuturkan selama ini pelaku usaha selalu ditakut-takuti dengan tuduhan melakuan tindak pidana. Misalkan dengan datang ke tempat usaha untuk melakukan penyelidikan, dengan dalih ada laporan masyakata jika dilokasi tersebut diduga ada melakukan tindak pidana.

"Ini salah satu cara oknum untuk mencari-cari kesalahan. Kemudian yang kedua, dia membuat surat undangan atau klafikasi ataupun panggilan. Ini pun ada jenis, yang mana harus dihadiri, yang mana tidak," ujarnya.

"Dalam pemeriksaan perkara pidana, yang pertama harus dipahami, ada yang namanya praajudikasi. Ini memeriksa pendahuluan, penyelidikan dan penyidikan. Dalam konteks penyelidikan, suatu peristiwa yang terjadi belum ada didalamnya dugaan. Misalnya kebakaran, polisi melakukan penyelidikan, karena belum tentu kebakaran yang terjadi dibakar orang. Karena bisa jadi korsleting atau dan sebagainya. Kalau clear, tidak ada dugaannya, maka kasusnya ditutup," urainya.

Sementara dalam kasus penyidikan papar Ismail Lubis dihadapan puluhan pelaku usaha, didalamnya sudah ada dugaan tindak pidana. "Tinggal mencari orang, siapa pelakunya. Pembuktiannya. Apa guna kita ketahui penyeldikan dan penyidikan ini. Karena kalau misalnya pihak kepolisian datang ke tempat usaha kita, dia menanyakan tentang barang-bahan yang digunakan untuk membuat makanan. Nah, dalam konteks itu, harusnya belum ada pidana disitu," bebernya.

Penyelidikan ini sambung Ismail, dilandasi adanya laporan dan pengaduan. "Kalau kita tracking, rata-rata, dia selalu mengatakan ada laporan masyarakat. Laporan masyakarat, ini harus tertulis. Makanya ketika dia melakukan penyelidikan, dia harus menyertakan surat-surat dia. Misalnya identitas, kemudian surat perintah juga harus detail, tidak hanya memerintahkan dia melakukan pemeriksaannya," sambungnya.

Kemudian tambahnya, juga harus lengkap alamat dan perkaranya. "jika tidak memenuhi hal tersebut, pelaku usaha berhak menolaknya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menekankan persoalan yang sering hadapi pelaku usaha itu, penggeledahan dan penyitaan. Karenanya, pelaku usaha juga penting mengetahui seperti apa penyitaan yang sesuai dengan proses hukum.

Untuk penyitaan itu harus dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan (BAP) penyitaan yang dilakukan di lokasi penyitaan. Sedangkan penggeledahan rumah, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. "Ini di depan pintu harus ditanya, kita berhak sebagai warga negara. ini bukan 'melawan' tapi kita mempertanyakan dan memperjuagkan hak kita," ujarnya, sebab selama ini hal tersebut di lapangan sering kali melenceng.

Sementara Nurhalim Tanjung dalam paparannya menyebutkan bagi pelaku usaha media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi yang dapat menjadi sarana promosi untuk memasarkan produknya. Selain itu, jika ada masalah di UKM, media juga bisa menjadi sarana advokasi.

"Kenapa kita melakukan advokasi, Sebab UKM ini dulu merupakan pahlawan ekonomi Indonesia. Artinya, kekuatan ekonomi Indonesia sebenarnya ada di tangan UKM. hal ini yang menyebabkan, membela UKM itu berarti membela kepentingan publik. Karena kebangkitan ekonomi Indonesia dari keterpurukan, nah ini yang mejadi pendorong media melakukan advokasi terhadap UKM yang menghadapi masalah," ujarnya.

Menurutnya, tidak fair, jika UKM yang berkontribusi menyelematkan ekonomi Indonesia, tetapi usahanya diganggu. "Di Forda UKM itu ada semboyan yang sangat populer, kalau tidak mau bantu, jangan diganggu," ujar Nurhalim Tanjung yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Forda UKM Sumut ini.

Media sambungnya, memiliki fungsi sebagai sarana informatif, menghibur, fungsi mempengaruhi ataupun kontrol sosial. " Kekuatan media itu, datang dari fungsinya. dimana media memiliki fungsi, menginformasikan apa yang terjadi, menghibur dengan pemberitaan, mempengaruhi atau kontrol sosial. Nah ini yang sering dianggap sebagai powernya media, melakukan kontrol atau membuat koreksi," ujarnya.

Nurhalim Tanjung juga menambahkan, sebenarnya tidak hanya media massa yang memiliki kekuatan, namun juga media sosial. "Sekarang ini ada yang namanya jurnalisme warga, citizen jurnalisme. Jadi setiap orang bisa menjadi wartawan. kita lihat berapa banyak kasus yang selesai cukup dengan media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan kegiatan ini digelar berangkat dari keresahan pelaku usaha karena diganggu oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan. Padahal UKM ini memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan dan menyokong ekonomi.

Karenanya dia berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha mengikutinya dengan fokus. Sehingga bisa menjadi bekal dikemudian hari, ketika berhadapan dengan petugas.

Sedangkan Sekretaris Forda UKM Serdang Bedagai, Iwan Tirta didampingi pengurus Aing dan Darmadi mengatakan melalui kegiatan yang digelar ini akan memberikan manfaat berupa penambahan wawasan bagi para pelaku usaha dalam menghadapi dan menyikapi jika nantinya ada oknum nakal yang 'mengganggu' aktivitas usaha.