LABUSEL - Dua warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berinisial MS dan HS diamankan aparat kepolisian dari Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Elimawan Sitorus, Rabu (27/1/2021) dini hari sekira pukul 00.45.
Pasalnya, kedua pria ini tertangkap tangan miliki 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram/netto.

Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, Minggu (31/1/2021) mengatakan, kedua pelaku diamankan di SPBU Simpang Karo Cikampak.

"Petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, kita amankan narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan1 unit handphone merek Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 6402 WQ.

"Menurut pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari Kotapinang untuk mereka pergunakan sendiri. Untuk keduanya, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Di tempat lain, petugas juga mengamankan Har alias Awi pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 09.00. Dari dia, tim mengamankan 1 buah dompet warna merah, 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah mancis warna merah.

"Tersangka ditangkap saat turun dari becak motor di Jalan SMA Negeri 1 Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," terangnya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari pria berinisial S penduduk Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Selanjutnya dilakukan pengembangan mengejar S, namun HP tidak aktif diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap TSK Awi, hingga akhirnya pelaku diboyong ke Mapolsek dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.