SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek sebuah rumah terduga pengedar sabu di Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara, Selasa (19/1) sekira pukul 22.00.
Hasil pengerebekan, petugas mengamankan AK alias Karim (48) warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai bersama NS alias Nita (43), ibu rumah tangga yang berdomisili di lingkungan I, Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.

Selain mengamankan keddua pelaku, petugas menyita barang bukti 3 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2 buah jarum, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 bungkus besar plastik klip, 2 buah hanpone merek Xiaomi warna silver dan uang tunai Rp 250 ribu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti inforamasi
dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menjual belikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya, timsus Satnarkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui lokasi tim langsung melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah pelaku. Hasilnya, dua orang langsung diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu di kamar pelaku.

Pelaku mengaku 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, bahkan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku JR. Kemudian timsus melakukan pengembangan ke rumah pelaku JR, namun pelaku tidak berada di rumah.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP M. Manullang, Sabtu (30/1) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

"Iya benar, hasil penggerebekan dua pelaku inisial AK alias Karim warga Sei Rampah dan seorang Ibu rumah tangga NS alias Nita warga Kota Tebingtinggi berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu," sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.