SIMALUNGUN - Bandar ganja diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun, di kediamannya yang berada di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/1/2021). YS alias Yudi (32), yang merupakan seorang pengangguran ini diringkus, setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di dalam sebuah rumah sering dijadikan transaksi maupun penyalahguna narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel narkoba yang dipimpin Kanit II Narkoba Ipda Rudi Hartono langsung bergegas menuju lokasi yang telah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Tidak lama setelah dilakukan penyelidikan, kemudian personel melakukan penggerebekan didalam rumah. Dan pada saat itu personel mendapati tersangka sedang duduk didalam rumahnya.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan, dan kita temukan 4 bungkus besar kertas warna coklat dan 1 bungkus tas plastik warna biru yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 420 gram," terang Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, melalui pesan singkat whatsaap, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 11.30.

Lanjutnya, ketika kita lakukan introgasi terhadap tersangka dari mana dia mendapatkan daun ganja itu, tersangka mengaku kalau mendapatkannya dari Kota Medan yang langsung dijemputnya ke sana.