SERGAI - RF alias Riki (27) warga Dusun II Desa Maria Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/1) sekira pukul 12:00 diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul.


Pria yang bekerja sebagai Buruh Harian lepas (BHL) di salah perusahan di Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya tak berkutik setelah tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan under cover transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan Riki dilokasi Jalan Kebun Perkebunan PT.Socfindo Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 kotak rokok yang di dalamnya berisikan 4 batang rokok dan 1 lembar plastik klip transfaran sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Satu lembar plastik klip transfaran kecil yang berisikan butiran butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu unit Handphone Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hijau dengan nomor polisi BM4547 VG dan berupa 1 lembar STNK atas nama David Koto.

Infomasi diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti inforamasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran gelap Narkotika di Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul,Sergai.

Atas laporan tersebut, Kanit reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul Khairul Saleh.

Selanjutnya, tim opsnal menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar sabu. Setelah diketahui identitas pelaku tim opsnal melakukan under cover buy dengan cara memesan narkoba kepada pelaku sebanyak 1 jie.

Hasil kesepakatan, sekitar pukul 12:00 bertemu di Jalan perkebunan PT. Socfindo Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. "Saat pelaku tiba dilokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU petugas langsung menangkap."ucapnya.

Hasil melakukan pengeledahan terhadap badan pelaku, tim opsnal menemukan barang bukti satu bungkus rokok yang berisikan 4 batang rokok dan 1 lembar klip transfaran yang diduga narkotika jenis sabu."sebutnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul
AKP Khairul Saleh, Jumat (29/1), membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

"Iya benar, penangkapan RF alias Riki berkat adanya laporan masyarakat yang sudah cukup meresahkan. Sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas pelaku tim melakukan under cover buy dan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,"ucap Kapolres.

Hasil introgasi terhadap tersangka RIKI,dirinya mengakui sabu diperoleh dari pelaku B warga Kecamatan Tebingtinggi. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku B tidak membuahkan hasil karna pelaku tidak berada dirumah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut," Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,"pungkas Kapolres.