SERGAI - Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuaan resmi membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja (PRK) DPRD Tahun 2022, di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis(28/1/2021).

"Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah," sebut Riski.

Menurut Riski, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Oleh karenanya, DPRD dan kepala daerah merupakan mitra sejajar dan tidak saling membawahi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing, yaitu DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan bupati melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah.

Untuk menjalankan ketiga fungsi DPRD dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 67 PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD berkewajiban menyusun rencana kerja yang disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD untuk selanjutnya dilakukan penyelarasan sesuai aturan dan kondisi yang ada.

"Rencana kerja menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya. Dan ditetapkan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.

Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan pemerintah daerah, maka pada hari ini kita awali penyusunan satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan," cetusnya.

Masih kata dr Riski, penyusunan Rencana Kerja Tahun 2022 harus memandang jauh ke depan yang tentunya harus mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan isu-isu strategis.

"Kami sangat mengharapkan kiranya penyusunan rencana kerja yang akan kita rumuskan ini dapat menghasilkan rencana kerja DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehingga dapat berjalan lebih berkualitas, efektif, dan akuntabel terutama dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai," pungkasnya.