SIANTAR - Gelapkan sepeda motor milik calon adik iparnya, IN alias Irfan (30), warga Komplek Perumahan Asido, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, terpaksa dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 11.00. Indah (27), seorang Pramuniaga (penjaga toko), warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini, melaporkan Irfan, lantaran telah geram dengan janji-janji yang diberikan kepadanya. Di mana, Irfan mengatakan akan segera mengembalikan sepeda motornya.

Hal ini pun disampaikan langsung Indah selaku korban kepada Go Sumut, dengan mengatakan, kalau sepeda motornya dipinjam Irfan pada pertengahan Desember 2020. Di mana pada saat itu, Indah baru saja pulang dari tempat kerjanya.

"Sekitar pukul 19.00, abang cowok saya itu datang ke rumah, pada saat itu dia (Irfan) ingin meminjam sepeda saya untuk mengambil buah jengkol dari Raya Kabupaten Simalungun. Karena itu calon abang ipar saya, jadi saya berikanlah kunci sepeda motor saya," terang Indah saat berada di ruang penyidik Polres Pematangsiantar.

Hanya saja, setelah sepeda motornya dipinjam oleh Irfan, Irfan tidak pernah mengembalikan sepeda motor miliknya. Bahkan saat dicoba dihubungi, Irfan malah terus berjanji kepada Indah kalau sepeda motornya akan segera dikembalikan.

"Dia (Irfan) terus berjanji sama saya kalau dia akan mengembalikan sepeda motor saya, tapi nyatanya sampai sekarang tidak juga dikembalikan. Saya pun sudah mendatangi rumahnya tapi rumahnya sepi dan tertutup rapat, bahkan istrinya pun juga tidak berada dirumah," ujarnya.

Lanjutnya, bahkan saya pun sempat mendatangi rumah orang tua Irfan, tapi orang tuanya tidak mau tau sama sekali, makanya saya membuat laporan kesini (Polres Siantar).

Mengenai hal ini, Kasubag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya laporan tersebut, dengan mengatakan kalau laporan korban telah diterima.

"Kita akan melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, kalau pasal yang dikenakan itu pasal 372 Subs 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," tutupnya.