MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Sri Wahyuni Batubara memvonis bebas dua terdakwa yang merupakan asisten apoteker.

Dua asisten apoteker dimaksud ialah Sukma Rizkiyanti Hasibuan (20) dan Oktarina Sari (21).

Asisten Apoteker di Apotik Istana 1 ini, tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan kesalahan pemberian obat.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ucap Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang memberikan obat. Terbukti ternyata Endang, yang merupakan karyawan Apotik Istana 1 terbukti pada tanggal pembelian pertama terdakwa belum bekerja. Kemudian pada pembelian kedua, Sukma Rizkiyanti sudah bekerja, akan tetapi Oktarina Sari belum bekerja.

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara dan melanggar Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Di luar persidangan, JPU Vernando menyatakan akan mengajukan kasasi. Sementara, Maswan Tambak selaku penasihat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut.

"Kita apresiasi keputusan hakim tadi, karena masih ada keadilan. Kedepan ini menjadi pembelajaran, agar dinas kesehatan melakukan pengecekan ke apotik-apotik bahwa harus ada apoteker disetiap apotik, agar kasus serupa tidak terjadi lagi," kata Maswan.

Diketahui, kasus ini bermula pada 6 November 2018, saksi korban Yusmaniar ditemani Freddy Harry pergi berobat ke klinik spesialis bunda. Setelah menerima resep, saksi korban ke apotik istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Pada 13 Desember 2018 kondisi saksi korban belum juga pulih sehingga menyuruh Freddy untuk membeli obat di Apotik Istana I dengan resep yang sama. Kemudian pada 16 Desember 2018, saksi korban mengalami sakit batuk dan pilek lalu pergi berobat ke rumah sakit umum Materna.

Di rumah sakit itu, kondisi saksi korban drop hingga harus masuk ICU.

Pihak RSU Materna meminta keluarga untuk membawa obat-obatan yang di konsumsi oleh saksi korban yang didapat dari apotik istana 1.

Dari keterangan Dr Tengku Abraham, ada obat yang tidak sesuai dengan tulisannya yang diberikan pihak Apotik istana, yaitu Amaryl M2.

Sedangkan ia memberikan resep yang ditulis dengan jelas dan lengkap Methyl Prednisolon kepada saksi korban.