DELI SERDANG - Bunga. Sebut saja demikian nama bocah berusia 12 tahun ini. Dia korban dari keganasan ayah tiri sebanyak dua kali. Akibatnya, pelaku berinisial W ditahan polisi.

Dalam aksi bejatnya, W kerap membekap mulut Bunga agar tidak berteriak.

Ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan suami tirinya, langsung melaporkan tindak pidana terhadap anak dibawah umur ke Polresta Deli Serdang.

"Kasus pencabulan dialami anakku sudah resmi dilaporkan dengan nomor laporan LP/33/I/2021/SU/RES DS, Selasa (26/1/2021)," ujar ibu kandung, S, Selasa (26/1/2021) malam.

Kepada wartawan S menceritakan, pencabulan dialami anak kedua itu terungkap setelah diberitahu oleh adik kandungnya, DRS.

"Korban menceritakan kepada adik kandung bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya. Di situ menayakan langsung kepada sang anak," urainya.

Setelah itu, lanjut S menjelaskan, anaku yang ditanyakan soal pencabulan dialami mengaku benar telah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Saya bertanya kepada anak disaat dicabuli ayah kenapa tidak teriak. Anakku menjawab mulutnya ditutup pakai tangan oleh bapak tirinya sehingga tak bisa menjerit minta tolong," jelas S.

S menerangkan, aksi bejat dilakukan suami tirinya di rumah mereka Kecamatan Telun Kenas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (25/1/2021).

"Anaku mengaku sudah dicabuli dua kali. Ia takut memberitahu tentu ada ancaman dari pelaku," terangnya.

S menambahkan, suami sudah diamankan oleh Polsek Telun Kenas tadi malam.

"Pelaku tadi malam diamankan dan dibawa ke Polsek," tambahnya.

Terpisah, Wakapolsek Telun Kenas, Iptu Amal membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

"Iya, benar. Bersama Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH beserta anggota mengamankan pelaku saat sedang memancing di kolam ikan. Saat ini, bersangkutan sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.