MEDAN – Pembiayaan syariah yang menunjukkan pertumbuhan positif di masa pandemi Covid-19. Seperti Adira Finance Syariah, hingga akhir tahun 2020 mencatatkan adanya peningkatan pembiayaan baru sebesar 11% year on year (yoy) dengan nilai Rp3 triliun.


Hal ini seiring dengan adanya 40 kantor 40 Kantor Cabang Unit Syariah Adira Finance di sembilan wilayah operasional di Indonesia. Ke depan diyakini jumlah tersebut akan terus bertambah melihat tren positif dari industri syariah saat ini.

"Dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan semua pihak, meski demikian menjadi prestasi tersendiri bagi Adira Finance Syariah, karena hingga akhir tahun lalu pembiayaan baru syariah berhasil tumbuh sebesar 11% year on year dengan jumlah pembiayaan senilai Rp 3 triliun," ujar Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, pada konferensi pers #BerkahBersamaSyariah yang digelar secara virtual, Selasa (26/1/2021).

Optimisme tersebut juga didukung beberapa regulasi yang kian memantapkan prinsip syariah di Indonesia. Seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Regulasi ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh untuk menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.

Karenanya, sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun 2021 ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa.

"Masyarakat Aceh diharapkan bisa melihat Adira Finance Syariah sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan terkait finansial melalui beragam produk dan program yang ditawarkan. Sesuai dengan visi kami ‘Menciptakan nilai bersama untuk meningkatkan kesejahteraan’," jelas Niko.

Untuk memenuhi Qanun Aceh tersebut sambungnya, perubahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perubahan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan.

Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH), yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al bai wa Al Isti’jar. Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.

Akad ini merupakan jual-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut. Kemudian, perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.

"Pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk ‘menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem’, serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan di setiap siklus kehidupan mereka," jelas Yusron Hibrizie, Head of Syariah Adira Finance.