SERGAI - Satreskrim Polres Sergai meringkus bandar dan penulis judi togel online di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari dua pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 12 juta dan 4 unit telepon seluler. "Kedua pelaku yang tertangkap tangan yakni inisial VA alias Apeng (44) dan DN alias Acai (36) keduanya warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap pada Rabu (30/1) sekira pukul 15.00," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu I Made, Kasubag Humas AKP Sofiyan dalam press rilis di Mako Polres, Senin (25/1) sore.

Dalam operasinya, judi togel online dilakukan setiap Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan handphone dan alat untuk memasang judi togel yang
disita dari tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru lima bulan melakukan permainan perjudian judi togel online. "Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolres.