DELI SERDANG - Sebuah warung di Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, digerebek Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (23/1/2021) malam.


Pasalnya, warung yang dijadikan lokasi permainan judi tembak ikan itu disebut-sehut milik big bos judi 'Rizal Belawan'.

Penggerebekan inipun membuat pemain lari kocar-kacir. Bahkan, mesin judi tembak ikan yang berada di lokasi dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.

"Penggerebekan ini atas laporan masyarakat yang sudah resah akan aktivitas permainan judi tembak ikan tersebut," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, Minggu (24/1/2021).

Sawangin menyebutkan, selain menggerebek lokasi perjudian tembak ikan, juga membubarkan kerumunan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Pembubaran dilakukan di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 15 Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis," sebutnya.

Ditambahkannya, kepada pemilik kafe atau tempat nongkrong diimbau agar menaati peraturan pemerintah tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kita minta kepada pengelola tempat nongkrong dan lain sebagainya agar menaati peraturan sebagaimana dimaksud. Kami juga tidak segan-segan menindak apabila terdapat kerumunan dengan jumlah massa banyak," pungkasnya.