SERGAI - Diduga lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu, FRS alias Tele (29) warga Dusun I Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, digerebek polisi. Tele ditangkap di sebuah Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (18/1/2021) pukul 18.00.

Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram.

Satu kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat isap bong, 1 mancis yang terdapat jarum di ujungnya, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atas sekop dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.

Informasi yang di peroleh, penangkapan pelaku atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Perbaungan.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai langsung menuju di lokasi dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan dirinya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Jika pelaku memperoleh barang bukti dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, namun tidak diketahui alamat rumahnya.

Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada GoSumut mengatakan, Minggu (24/1/2021), membenarkan penangkapan terduga pemakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel yang berada di kecamatan Perbaungan.

"Iya benar, tim Satnarkoba Polres Sergai mengamankan pelaku atas nama inisial FRS alias Tele di sebuah kamal hotel yang berada di Kecamatan Perbaungan. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Sergai dan tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara.