MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus pencuri sepedamotor (Curanmor) yang beraksi di Masjid Jami' Asysyakirin, Jalan Besar Delitua.
Tersangka berinisial AFS (19), warga Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, ini diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Teguh Iman (37) yang kehilangan Yamaha Jupiter Z pelat BK 6068 CZ saat sedang salat Ashar di masjid tersebut pada Minggu (17/1/2021) lalu.

"Jadi korban terkejut setelah selesai salat dia tidak mendapati sepedamotornya di lokasi parkir semula," ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Sabtu (23/1/2021).

Mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini menerangkan, tidak terima kehilangan sepedamotornya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Delitua.

Menindaklanjuti laporan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di sebuah kafe kawasan Jalan Ayahanda Medan pada Jumat (22/1/2021).

"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya bernama Anggi dan telah menjual hasil kejahatannya seharga Rp 2 juta lewat laman media sosial Market Place menggunakan telepon seluler (Ponsel) milik ayahnya," beber Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.