ASAHAN - Bupati Asahan dan seluruh Forkompinda Asahan dan OPD terkait menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan Asahan, Kamis (21/1/2021) di Posko Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTTP). Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19, mengingat jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat.

"Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan," kata Bupati Asahan, H. Surya BSc saat rapat berlangsung.

Sementara, terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Bupati Asahan menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan.

Bupati juga menyampaikan untuk Kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan awal Pebruari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 orang pejabat Publik dan Pengurus Asosiasi profesi Tenaga Kesehatan.

"Setelah Pelaksanaan Kick Off Vaksinasi Covid 19 akan dilanjutkan pelaksanaan Vaksinasi terhadap Tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten dan sesuai laporan dari Kadis Kesehatan sejumlah 2155 orang," terangnya.

Sesuai Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan, ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin Covid 19 tidak dapat diberikan kepada antara lain tekanan darah 140/90, pernah terkonfirmasi Covid 19, sedang hamil, mempunyai gejala ISPA, sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis dan penderita kanker.

"Saya harap adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto secara tegas menyampaikan, penerapan protokol pencegahan Covid 19 di Kabupaten Asahan harus benar benar dilaksanakan.

“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan Covid 19 agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan", tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Asahan juga mengimbau Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 antara lain :

1 Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap melakukan Protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 %, dan untuk layanan antar tetap diijinkan.

3. Pembatasan jam operasional tempat hiburan sampai dengan pukul 22.00 Wib.

4. Penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan Maksimal 50 %.