SIANTAR - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Derman Nababan, melakukan coffe morning bersama wartawan unit PN Siantar, tepatnya diruangan Ketua PN, Selasa (19/1/2021).

Dalam pertemuan itu, Derman Nababan menuturkan menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-citanya. Ia hanya ingin menjadi sarjana pertanian, dengan alasan mengingat hal tersebut pekerjaan kedua orang tuanya.

"Saya sebenarnya ingin menjadi sarjana pertanian, karena ayah saya merupakan seorang petani sedangkan ibu saya hanya penjual tape," ucap Derman yang merupakan lulusan dari Universitas Darma Wangsa.

Hanya saja, perjalanan menjadi hakim sangatlah unik, sebab dirinya pernah mencoba UNPTN dan Tamtama pada tahun 1990 namun gagal.

"Tapi saya tidak berhenti sampai disitu, saya tetap berusaha dan pada tahun 1993 saya bekerja di Golongan 1B dengan gaji pokok Rp 53 ribu dan mengontrak rumah di Kota Medan," terangnya dengan senyuman kecil kepada para insan pers.

Hingga pada tahun 2002, diangkat menjadi hakim di PN Padang Sidempuan, tahun 2007 di PN Tarutung, 2010 di PN Jepara (Jawa Tengah), tahun 2012 PN Lubuk Pakam, tahun 2015 di PN Balige."Tahun 2016 Saya menjabat sebagai Ketua PN Muara Bulian (Jambi), Kabupaten Batang Hari," imbuhnya.

Derman Nababan juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Subang (Jawa Barat) pada tahun 2019 dan pada akhirnya di tahun 2021 menjabat sebagai ketua PN Pematangsiantar.

"Jadi perjalanan menjadi hakim telah saya jilid menjadi satu buku dan judul buku tersebut 'Terbanglah Rajawali', buku itu juga banyak peminatnya, buku itu juga akan saya bagikan ke para insan pers unit nantinya," ujarnya.

Derman berharap, pihaknya dapat menjadi mitra wartawan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih paham tentang pengadilan.

"Kenapa demikian, karena sebaik apa pun kinerja kami, kalau tidak dipublis kepada masyarakat, mereka tidak akan mengetahuinya. Untuk itulah pentingnya bersahabat dengan wartawan," imbuhnya.

Disela-sela perbincangan dengan insan pers unit, Derman juga memaparkan jumlah perkara sepanjang tahun 2020. Dengan jumlah pidana 444 perkara, putus 421, sisa perkara 2019 sebanyak 83 perkara sehingga total perkara pidana sebanyak 504 perkara.

Adapun pidana anak sebagai pelaku kejahatan sebanyak 19 perkara dan putus 18, perdata gugatan sebanyak 112 perkara dan perdata permohonan 145 putus 141.

"Sedangkan untuk perkara banding pidana biasa sebanyak 71, 53 perkara (Kasasi), pidana anak 3 perkara, gugatan banding 30 perkara," tutupnya.