ASAHAN - Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2020. Dengan membukukan penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK sebesar Rp73,31 triliun.

Meskipun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran, namun BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun. Nilai ini pertumbuhan sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampaknya dirasakan seluruh bidang usaha di dalam negeri. Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.

"Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (19/1/2021).

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63%, yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.

Menilik kinerja kepesertaan BPJAMSOSTEK, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.

Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia(PERISAI), BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.

Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

Terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan menambahkan, meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh disamping itu, peningkatan pelayanan pada transformasi digital juga telah diterapkan BPJAMSOSTEK pada era pandemi.

"Pemberlakuan lapak asik, dimana setiap peserta bisa melakukan klaim melalui daring, adalah salah satu bentuk perwujudan transformasi digital pada pelayanan kami pada peserta" Ungkap Zeddy.

Tentunya, sambung Zeddy BPJAMSOSTEK akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud.