SIANTAR - Mengaku sebagai panitia lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dua orang pria yang melakukan penipuan secara online diringkus personil Sat Reskrim Polres Kampar dengan diperbantukan personil Polres Pematangsiantar.

Kedua pria tersebut, MSA alias Tama serta HP alias Black yang informasinya merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lapas kelas II A Siantar-Simalungun.

Tidak hanya mereka berdua, ada 4 tersangka lainnya yang turut ikut dalam penipuan tersebut. Keempatnya merupakan narapidana Lapas Kelas II A Siantar-Simalungun, J alias AG, SS, RS dan NAS.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan terhadap enam orang tersangka penipuan online.

"Jadi dua orang berinisial HP alias Black dan MSA alias Tama yang terlebih dahulu kita tangkap, setelah itu kita kembangkan lagi dan ternyata mereka berdua dibantu oleh 4 orang tersangka lainnya yang bermain dibalik jeruji besi Lapas Kelas II A Siantar-Simalungun, keempatnya juga satu kamar di sel tersebut," ucap Edi melalui via seluler, Senin (18/1/2021) malam.

Edi menjelaskan, sebelum tertangkapnya ke enam tersangka penipuan online, pada tanggal 27 Desember 2020, korban bernama Monika Marsiana, warga Jalan LKMD, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendapat telepon WA dari seorang pria yang mengaku bernama Ferdinan Sagala.

"FS ini sebenarnya si HP alias Black, dan pada saat menelpon, tersangka mengatakan kepada korban kalau dikantor KPKNL Pekanbaru sedang melakukan lelang HP merk Iphone X sebanyak 83 unit. Korban saat itu percaya dengan omongan tersangka dan ingin membelinya, namun tersangka menyuruh korban untuk mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening BNI atas nama Heni Susanti dengan iming-iming agar barang cepat dikirim," ujarnya.

Tanpa kecurigaan sedikit pun, akhirnya korban termakan omongan tersangka dan mengirimkan uang Rp 200 juta tersebut ke Bank yang dimaksud melalui nomor rekening Ferry Cure Ambarita, dan setelah kesepakatan telah terjadi, korban menyuruh temannya untuk mengambil barang tersebut ke kantor KPKNL.

Hanya saja, sesaat setelah teman korban tiba di kantor KPKNL, ternyata pelaku tidak ada di tempat. Sehingga teman korban memberitahukan kepada korban kalau dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya personil Polres Kampar mendapat titik terang, keberadaan tersangka di Kota Pematangsiantar.

"Kemudian Tim personil Sat Reskrim Polres Kampar datang ke Siantar dan berkordinasi dengan kami (Polres Siantar). Dan pada tanggal 14 Januari 2021, kami berhasil meringkus tersangka berinisial HP alias Black, disitu kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MSA alias Tama di Jalan Pattimura," urainya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu J alias AG yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA. AG mengakui kalau memang ia ikut serta dalam penipuan tersebut bersama dengan 3 orang temannya yang berinisial SS, RS dan NAS, yang juga sama narapidana dan keempatnya satu kamar sel.

Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka, sita barang bukti dari masing-masing tersangka yakni MSA alias Tama ditemukan uang sejumlah Rp. 7.000.000.,1 unit HP Merk Iphone XS Max warna Hitam, dan 10 kartu ATM.

Dari HP alias Black, ditemukan uang sejumlah Rp. 3.000.000, 1 unit HP merk Samsung M30 Warna Hitam, 1 helai baju kaus oblong warna hijau merk smart, 1 helai baju kaus oblong warna hitam merk volcom, 1 buah jam tangan merk Eiger warna abu-abu, 1 pasang sepatu merk mickelson warna biru abu-abu.

Sedangkan dari J alias AG ditemukan uang senilai Rp. 45.000.000, 1 unit HP merk OPPO warna putih, 1 unit HP nokia 105 warna hitam. Dan dari tersangka SS hanya ditemukan 1 unit HP merk Nokia 105 warna hitam.