SIANTAR - Dua dari tiga pria terpaksa harus berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Mereka diamankan polisi di kediamannya masing-masing, Minggu (18/1/2021).
Kedua tersangka diketahui berinisial IS (21), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tangung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dan EG (35), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Kini keduanya telah mendekam di Polsek Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, kepada Go Sumut, mengatakan kalau tersangka kasus pencurian tersebut bukan hanya dua orang saja, melainkan ada satu orang lagi yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kita masih mencari teman dari kedua tersangka yang diketahui berinisial VS, warga Perumahan Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dan tersangka yang satu ini juga kita jadikan sebagai DPO kita," terang AKP Amir Mahmud, Senin (18/1/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Amir juga menjelaskan, sebelum keduanya berhasil ditangkap, pada hari Sabtu tertanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 pagi, korban bernama RS yang merupakan seorang ibu Bhayangkari di Labura, tidur ditempat keluarganya yang berada di Jalan Jalan Tangki Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba.

"Namun saat sedang terlelap tidur, korban mendengar suara benturan tali tas, dan pada saat itu korban tersentak dari tidurnya hingga terbangun. Hanya saja saat membuka kedua matanya, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil tasnya, sehingga korban langsung mengejar pelaku tapi tidak berhasil," ujarnya.

Keesokan harinya, tepatnya hari Minggu sekitar pukul 10.00 Wib, petugas unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menemukan tas dan beberapa barang-barang korban ditemukan disamping rumah warga sekitar Tanjung Pinggir. Sehingga personil langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat ditemukannya tas korban.

"Sekitar pukul 19.00 Wib, personil berhasil menangkap tersangka IS dikediamannya. Saat dilakukan introgasi tersangka ini melakukan pencurian tidak sendirian melainkan dengan dua orang temannya yakni EG dan VS. Berselang dua jam kita juga berhasil menangkap EG, disitu EG mengakui kalau dirinya lah yang mengambil tas milik korban dari dalam rumah," ujarnya.

Lanjutnya, kita juga melakukan pencarian ke rumah milik tersangka VS, namun VS berhasil melarikan diri, dan kita hanya menemukan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga kita langsung membawa sepeda motor tersebut ke kantor sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu buah tas sandang warna putih corak hitam yang terbuat dari kulit buaya, uang tunai sebesar Rp 1.242.000, 1 buah jam tangan merk guess, 1 unit Hp merk Vivo Y50, 2 ATM BRI, 1 ATM BNI, Dan 1 Kartu Brizzi.

"Untuk kedua tersangka sendiri, kita kenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, KUHPidana," akhirnya.