LABUSEL - Setelah 2 bulan dinyatakan buron, akhirnya P alias Lindung (32), pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Torgamba di Pekanbaru, Riau.
Usai diamankan, polisipun memboyongnya ke Mapolsek Torgamba yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diterima, tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 20.00. Di mana, pelapor Ida Riama Togatorop (52) bersama Derita Br Sirait dan Ekverida Pasaribu dimintai uang oleh pelakju dengan janji bisa menguruskan anak mereka menjadi karyawan di PKS PT.PN-III.

Ketiga Korban tersebut menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp. 115 juta kepada pelaku sembari mengatakan bahwa pada 1 Desember 2020, anak korban sudah masuk kerja di PKS PT.PN-III.

Hingga 10 Desember 2020, mereka tak kunjung mendapat panggilan dari perusahaan PTPN-III, sedangkan pelaku sudah tidak ada di kediamannya.

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian Rp. 115 juta langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Torgamba.

Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020) Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus bersama anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui berada di daerah Riau.

Tim akhirnya berangkat bersama anggota menuju lokasi pelaku sembari menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.

Tekab Polsek Torgamba selanjutnya membujuk rayu pelaku melalui seorang perempuan via aplikasi WhatsApp agar datang ke Hotel Radja Jalan Hasanuddin No. 16a Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Akhirnya, Senin (28/12/2020) dini hari sekira pukul 00.30, pelaku datang dan selanjutnya pelaku diamankan dan interogasi singkat.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan untuk memasukkan karyawan di PKS PT.PN-III, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Torgamba guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Torgamba, AKP Bambang Gunawan, Minggu (17/1/2021).

Dari penangkapan ini, imbuh Bambang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas yang bertuliskan nama-nama korban yang ditulis oleh tersangka, 1 buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening 5361-01-024113-53-1 atas nama Elfa Naibaho, 1 unit Handphone merk Samsung J610FDS android, 1 buah Sim Card Telkomsel Simpati dengan nomor 082313006867, 1 potong celana pendek motif kotak-kotak, 2 potong baju kaos oblong, 1 unit Mobil Toyota Calya BK 1133 AHT warna hitam, 1 lembar Surat Keterangan Nomor : SK/381/XII/2020 tanggal 04 Desember 2020 tentang Identitas kendaraan Mobil Toyota Calya dengan menggunakan No. Pol : BK 1133 AHT atas nama pelaku, 1 lembar kwitansi tanggal 4 Desember 2020 untuk pembayaran Mobil Toyota Calya 1,2 G M/T, 1 lembar bukti serah terima kendaraan 1 unit Mobil Toyota Calya 1,2 G M/T tanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani oleh tersangka.