LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap dan mengamankan 5 pelaku tindak pidana pencurian mobil dump truk sesuai pasal 363 KUHPidana. Terungkapnya tindak pidana pencurian ini berawal pada Kamis (31/12/2020) sekira pukul 05.00, saat korban Joni Pranata (33) bangun dari tidur dan keluar ruko miliknya di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Namun dia dikejutkan Saat tiba korban melihat mobil dump truk BK 9989 YI yang sebelumnya parkir di depan ruko sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.420.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Torgamba.

Selanjutnya, pada Selasa (12/1/2021), personel Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah DS alias Dani (39). Dia pun berhasil diringkus.

Saat diinterogasi, Dani membeberkan, hasil pencurian tersebut termasuk telah dijual kepada DSS alias kepada Dodi di Marbau, Kabupaten Labura seharga Rp. 55.000.000, yang diantar oleh SN alias Ial.

Tim pun bergerak melakukan penangkapan terhadap SN alias Ial di Desa Torgamba dan dari hasil interogasi bahwa truk tersebut diterima ABS alias Andi di Marbau.

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Andi dan mengaku truk tersebut telah dijual lagi kepada AM alias Diko di Balige seharga Rp. 115.000.000.

Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap Diko, polisi mengetahui mobil yang dibelinya berada di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dipakai untuk transport bekerja.

Kapolsek Torgamba, AKP Kemit, Sabtu (16/1/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 unit dump truk BK 9989 YI, 1 unit Honda Vario BK 4316 YBI, 1 buah buku tabungan BRI atas nama Mirnawati, 1 buah ATM BRI, dan 1 pasang pakaian yang dibeli pelaku SN alias Ial.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," singkatnya.