DELI SERDANG - Polisi menangkap mantan narapidana asmilasi terlibat pembobolan sejumlah Alfamart di Kabupaten Deli Serdang.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lainnya atas kasus serupa.

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Lubukpakam sudah dijebloskan ke jeruji besi.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH mengatakan, mantan Napi asmilasi dimaksud ialah Hamdani Tanjung (45) warga Jalan Pematang Siantar Gang BRI, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam.

"Pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah yang baru mendapatkan asimilasi. Bersangkutan diamankan karena keterlibatan membobol sejumlah Alfamart di Deli Serdang bersama dua mantan napi asmilasi yakni Ponidi dan Chairul Nasmi Manurung yang lebih dulu diamankan Polresta Deli Serdang," ujar Randy Anugrah Putranto dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (14/1/2021).

Randy menjelaskan, pelaku Hamdani Tanjung selalu bersama-sama dengan Ponidi dan Chairul Nasmi Manurung dalam melancarkan aksi pembobolan sejumlah Alfamart.

"Adapun sederet aksi kejahatan dilakukan oleh pelaku bersama dengan dua tersangka di antaranya gerai Alfamart Desa Tanjung Garbus I, Jalan HM Thamrin, dan Jalan Negara Kelurahan Petapahan. Terakhir, Jalan Bakaran Batu Lingkungan VIII. Seluruh tempat aksi mereka berada di Kecamatan Lubukpakam," jelas Alumus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 ini.

Randy mengaku, terkait pembobolan sejumlah Alfamart di Deli Serdang masih ada lagi sejumlah pelaku belum ditangkap.

"Ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran Polresta Deli Serdang dan Poslek Lubukpakam," akunya.

Atas perbuatan Hamdani Tanjung, kata Randy dirinya harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.