ASAHAN - Yuslijar (38) warga Dusun I, Desa Sei Piring Pondok, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terpaksa harus pindah tempat tinggal ke Mapolsek Pulau Raja, Polres Asahan.


Yuslijar diciduk Unit Reskrim Polsek Pulau Raja karena melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun I, Desa Sei Piring Pondok, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (14/1/2020).

Yuslijar diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, jika di TKP ada perjudian jenis togel yang diperankan seorang laki-laki dengan merekap angka-angka togel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Doli Silaban beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Di TKP, petugas memastikan informasi tersebut benar dan tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku bernama Yuslijar. Ditangkap saat sedang merekap angka togel," kata Kapolsek.

Polisi yang sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini menerangkan setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Raja.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa uang tunai sebesar Rp 290.000, 1 unit handphone merek Oppo A1K warna Hitam, 1 lembar kertas rekap togel, 3 lembar bon pesanan togel, 1 blok bon notes kecil, 3 buah pulpen dan 1 buah kartu ATM Britama.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah di Mapolsek Pulau Raja. Kemudian, pelaku akan diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.