SERGAI - Diduga tidak terima dilaporkan ke pamannya, TRS alias Teguh (25) warga Dusun V, Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diringkus tim opsnal Polsek Firdaus pada Senin (11/1) kemarin sekira pukul 21.00. Pelaku diamankan polisi karena mencoba melakukan pembakaran sebuah rumah milik Suburjoni Lokot (65) Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai yang terjadi pada Jumat (21/12) pukul 21.00.

Atas perbuatannya, korban langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus, dan berhasil mengamankan pelaku di depan bengkel las milik warga di pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 botol air mineral, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik kepada GoSumut, Rabu (13/1) membenarkan penangkapan pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga di wilayah kecamatan Sei Bamban.

"Pelaku ditangkap berkat adanya laporan korban Suburjoni Kolot (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban. Setelah adanya laporan tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan akhir pelaku berhasil diamankan," terangnya.

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Jumat (21/8/2020) sekira pukul 21.00. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya yang terletak Dusun I Desa Sei Bamban, Sergai.

Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama Teguh langsung marah-marah kepada korban.

"Saat itu pelaku marah 'Kau orang tua yang tidak tahu diuntung. Dikasih hati minta limpah. Ada kau telpon wawaku yang di tebingTinggi'. Saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban," sebut Kapolres.

Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol air mineral yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata, sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp
500 ribu dan merasa keberatan, sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolres.