LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dibawah pimpinan AKP Eri Prasetyo dan Kanit Reskrim, Ipda Ropensius Manik, berhasil mengamankan 3 pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Ketiga pelaku masing masing Dodi (41), seorang sopir asal Tanjung Selamat Padang Tualang, Kabupaten Langkat, FHS alias Lomo (34) warga Dusun Aek Gapok, Desa Tanjung Medan, Labuhanbatu Selatan dan seorang perempuan berinisial I br Sitorus alias Sari (34), warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo menjelaskan, ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (9/1/2021) berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel yang dipimpin Kapolsek AKP Eri Prasetyo dan Kanit I Ipda Ropensius Manik setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya yang menyebutkan, ada 2 laki-laki sedang pesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim berangkat menuju TKP dan langsung menggerebek sebuah rumah kontrakan seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"Hasilnya, kita mengamankan tersangka Dodi dan Lomo yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dari kamar depan, dan dari kamr belakang petugas berhasil mengamankan I br Sitorus alias Sari," ujar Kapolsek, Rabu (13/1/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua tersangka Dodi dan Lomo berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram netto.

"Masing masing barang bukti dibalut dengan palstik assoy warna biru, 1buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gram brutto, 1 buah alat hisap/bong merk aqua, 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam," jelasnya.

Sedangkan dari tersangka Sari, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah plastik assoy warna biru, 1 handphone merk Oppo warna biru.

"Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lanjut," ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan pihaknya telah menerima 3 pelaku pengedar sabu limpahan dari Polsek Kampung Rakyat.

"Benar, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dan ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara," singkatnya.