LABURA - Personel Unit Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal terduga pelaku tindak pidana perjudian, Senin (11/1/2021) sekira pukul 21.00.
Pelaku yang diketahui berinisial MS alias Alo (56) warga Dusun Lalang Bundar, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, diamankan polisi tak jauh dari kediamannya tepatnya di sebuah pakter tuak.

"Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa satu blok notes berisikan tebakan angka, satu lembar kertas karbon, satu buah pulpen dan uang tunai senilai Rp. 67.000," jelas Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Selasa (12/1/2021).

Menurut Kapolsek, penangkapan ini berhasil terungkap atas adanya informasi masyarakat tentang adanya permainan judi togel di Dusun Lalang Bundar.

"Untuk memastikannya, tim meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat seorang laki laki yang mencurigai, setelah dihampiri, terlihat sebuah blok notes dan saat itu juga tim meringkusnya dan menggelandang ke mako untuk pemeriksaa lebih lanjut," tandasnya.

Kapolsek juga mengucapkan, terimakasih kepada masyarakat dan meminta untuk tetap bekerjasama dengan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya masing masing.

"Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 dari KUHP," jelasnya.