SIBOLGA - Entah apa yang merasuki hati dan pikiran seorang ayah berinisial AG(51) tega menggauli putri kandungnya, yang masih berusia 14 Tahun di Sibolga.

Perlakuan bejat tersebut terungkap setelah sang anak menghubungi HZ ibu kandungnya melalui telpon seluler yang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Mendengar suara anak gadisnya yang terisak-isak menceritakan perilaku bejat ayah kandungnya yang diluar akal sehat. HZ langsung pulang ke Kota Sibolga dan langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolres Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan persnya, Minggu (10/1/2021) menjelaskan, AG (51) diamankan saat berada rumahnya di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (7/1/2021).

"Awalnya HZ(36) mengetahui perbuatan bejat suaminya ketika sang buah hati menghubunginya melalui telpon seluler pada Rabu (30/12/2020), Mak! Cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus, HZ pun berusaha mencari ongkos untuk ke Sibolga. Peristiwa tersebut membaut HZ syok setelah mendengar pengakuan anak gadisnya," ujar Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.

Ia juga mengatakan, berdasarkan pengakuan anak gadisnya kepada ibu kandungnya saat berada di Mapolres Kota Sibolga, HZ mengatakan sudah empat kali digauli sang ayah sejak Agustus 2020 yang lalu. Tanpa pikir panjang HZ langsung ke Mapolres Kota Sibolga membuat laporan atas tidakan bejat suaminya.

AG (52) ditangkap dirumahnya tanpa perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Kota Sibolga, guna dilakukan introgasi. Berdasarkan pengakuanya, AG mengakui dan perbuatannya ini pertama kali terjadi pada Agustus 2020, November, Desember 2020, dan terakhir Januari 2021.

Ia berdalih, perbuatan tersebut dilakukan setelah hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah ranjang selama empat tahun.

"Ketika AG ingin melakukan perbuatan bejatnya kepada putri sulungnya, sang putri berupaya menolak ‘begituan’ dengan tersangka AG. Tetapi, tersangka selalu mengancam dengan tidak memberikan uang belanja dan uang jajan, usai ‘begituan’, ia memberikan uang Rp20.000, dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan mesum itu kepada orang lain," ungkap Sormin

Atas perbuatan dan tindakan asusila yang dilakukan, AG (51) terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak.