DELI SERDANG - AA dan MI, ayah dan abang kandung yang rudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), DSN terancam hukuman kebiri.

"Pelaku AA dan MI selain dijerat undang-undang Perlindungan Anak, ayah dan abang kandung ini juga terancam hukuman kebiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK dalam keterangan persnya didampingi Wakasat, AKP Antonius Alexander Putra serta Kanit PPA, Iptu Resti Widya Sari STrK, Sabtu (9/1/2021).

Firdaus menerangkan, ancaman hukuman kebiri kepada para pelaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan ancaman kebiri kepada kedua pelaku," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Sebelumnya, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Deli Serdang berinisial DSN, diperkosa oleh ayah dan abang kandungnya sejak tahun 2018.

Perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku diketahui AA dan MI terhadap korban di kediaman mereka Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat ini, para predator anak tersebut sudah diamankan yang kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deli Serdang.