JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan. Aturan ini berlaku pada 9-25 Januari.


Ketentuan ini merujuk Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya dilansir cnn Indonesia, Sabtu(9/1/2021).

Dalam aturannya, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen merupakan hasil sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Namun, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Kemudian, para penumpang juga harus dalam kondisi sehat. Yakni, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Selain itu, selama perjalanan para penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Lalu, bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, yang jika tidak dikonsumsi bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Lebih lanjut, Joni menambahkan jika dalam perjalanan ada penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Joni.