DELI SERDANG - Seorang siswi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirudapaksa oleh ayah dan abang kandungnya. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan keduanya sejak tahun 2018. Perudapaksaan secara gerombolan atau yang dikenal dengan 'geng rape' ini dilakukan kedua pelaku di sebuah desa tepatnya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan para pelaku 'geng rape'.

"Iya, benar. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing AM (55) dan MI (16). Keduanya diamankan di tempat tinggal mereka," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (8/1/2021).

Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini dari pengakuan korban kepada teman dekatnya bernama RA.

"Dia (DSN) menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah dan abangnya. Mendengar hal itu, Rahmad Akbar memberitahukan ke ibu kandung korban,," ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung menanyakannya kepada korban.

"Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayah dan abangnya," sambung Firdaus.

Atas kejadian tersebut, sebut Firdaus, ibu korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang.

"Menindaklanjuti laporannya, Unit PPA dengan penyelidikan di lapangan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di rumahTanpa membuang waktu, tim melakukan penangkapan dan selanjutnya diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lanjutan," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Dari hasil pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku AM bersenggama terhadap korban sebanyak 20 kali.

"Sedangkan pelaku IM menikmati tubuh adiknya 5 kali. Mereka melakukan pencabulan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020. Saat ini, kasusnya masih didalami guna mengetahui motif para pelaku memperkosa," pungkas Alumnus Akpol 2006 ini.