SIANTAR - Lewat under cover buy, personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil tangkap pengedar sabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Nagahuta,  Kecamatan Siantar Marimbun, tepatnya di jembatan kembar, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.20 Wib.
Pengedar tersebut diketahui bernama JH alias Barat (56) warga Jalan Rangkuta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan penangkapan tersangka berhasil setelah dipancing oleh anggota Sat Narkoba.

Hal itu pun dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga kepada Go Sumut, dengan mengatakan kalau tersangka merupakan salah satu target personil narkoba.

"Penangkapan kita lakukan dengan cara memancing tersangka, dan kita sebagai pembelinya. Tersangka (Barat) ini juga telah menjadi target kita, karena dirinya beberapa kali telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu," ucap AKP David Sinaga saat berada didepan ruangannya, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

David juga menerangkan, kalau tersangka ini awalnya mencoba-coba untuk membuka bisnis haram tersebut. "Tiga kali dirinya lolos menjual sabu ini, dan ini kali keempatnya baru berhasil tertangkap, pengakuan tersangka kalau dirinya akan membuka sendiri bisnis haram itu, tapi keburu tertangkap," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan satu tas ransel yang dipakai tersangka dan didalamnya ditemukan 1 buah kotak rokok union yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan bruto 3.62 gram, kemudian 1 buah plastik warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip, dan 2 Unit timbangan digital, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 Unit Hp merk Nokia.