BELAWAN - Berulang kali beraksi, akhirnya kaki seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dibedil Polsek Belawan.

Pelaku yang ditembak kepolisian ini terkenal sadis lantaran tak sungkan-sungkan melukai korban saat melakoni aksi kejahatannya.

Informasi dihimpun GoSumut, residivis dimaksud ialah Dedi Harianto Hutagaol (29) warga Jalan Besar Sicanang, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolsek Belawan, Polres Belawan, Kompol DJ Naibaho mengatakan residivis kambuhan yang ditangkap hingga diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat disergap sebelumnya sukses melakukan pencurian dengan kekerasan di jalan KL Yosudarso, tepatnya Simpang Sicanang, Selasa(5/1/2021).

"Pelaku beraksi dengan ketiga temannya, Gandi, Risky, dan Adit. Mereka berhasil mengambil barang berharga seperti ponsel, uang serta sepeda motor Honda Beat BK 4912 AHC milik Rifky Ade Ilyassah. Tak hanya itu, para bandit jalan ini juga memukul korban sampai tak berdaya lalu kabur," ujar Naibaho, Kamis (7/1/2021).

Atas kejadian tersebut, terang Naibaho korban merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan.

"Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dilapangan mengendus keberadaan pelaku berada seputar Rumah Sakit PHC Belawan. Selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap bersangkutan," terangnya.

Saat hendak ditangkap, sebut Naibaho pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Oleh karenanya, diberikan tindakan tegas terukur (tembak) mengenai paha kirinya.

"Usai ditembak, pelaku diboyong ke Rumah Sakit TNI AL untuk mendapat perawatan medis. Kemudian dibawa ke Mako Polsek Belawan guna proses sidik," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Naibaho pelaku mengaku pernah melakukan perampokan pada bulan Oktober dan November tahun 2020 sebanyak sembilan kali.

"Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukum selama tiga tahun di Rutan Labuhan Deli atas kasus pencurian dengan kekerasan. Terkait ketiga temannya belum tertangkap dalam pengejaran petugas," pungkasnya.