SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti 12,864 kg ganja kering di halaman Kantor Satresnarkona, Senin (4/1/2021).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP H.Manulang, Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Mula Purba, Jaksa Penuntut Umum Ricardh Simare-mare SH, penasehat Hukum Yudi SH, disaksikan kedua tersangka Musyafar alias Jafar dan Wartono alias Wardok.

Usai pemusnahan, Kasat Res Narkoba AKP H. Manulang mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dilakukan untuk melengkapi kepentingan penyidikan.

Ia menjelaskan dari barang bukti sebanyak 12,980 gram disita dari tersangka pada 23 Nopember 2020 di TKP Perbaungan serta dilakukan pemusnahan sebanyak 12.864 gram dan disisihkan 115,76 gram untuk dikirimkan ke laboraturium forensik cabang Medan sebagai pembuktian di persidangan.

"Untuk kepentingan penyidikan kita musnakan narkotika jenis daun ganja sebanyak 12.864 gram dengan cara dibakar dengan disaksikan JPU, penasehat hukum dan para tersangka," ungkap AKP Manulang.