DELI SERDANG - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanjung Morawa membubarkan kerumunan massa yang terjadi di kolam renang Tirta Mas, Jumat (1/1/2021). Penindakan yang dilakukan tersebut guna mengatasi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan, pembubaran kerumunan massa bermula dari informasi diterima bahwa pengunjung di kolam renang Tirta Mas membludak.

"Guna memastikan kebenaran laporan tersebut, dirinya bersama Danramil, Mayor Inf Safaruddin Manurung serta Camat Tanjung Morawa, Marinto Irawadi Sos melakukan pengecekan di lokasi dimaksud. Setelah dicek, ternyata benar pengunjungnya membludak. Kemudian dilakukan pembubaran," ujar mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan ini.

Usai pembubaran kerumunan massa, sebut Sawangin, Muspika Tanjung Morawa memberi teguran lisan kepada pengelola kolam Renang Tirta Mas beralamat Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.

"Kami sampaikan secara lisan lebih dahulu kepada pengelola kolam renang Tirta Mas agar mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung guna mengatasi penyebaran virus corona. Bila ke depannya tidak diindahkan akan dikenakan saksi tegas," sebut Sawangin.

Sawangin mengimbau kepada pemilik baik wisata maupun tempat tongkrongan yang barada di Kecamatan Tanjung Morawa agar tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

"Kami melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan massa menindaklanjuti PERBUP No. 77 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang serta Maklumat Kapolri nomor MAK/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun baru. Oleh karena itu, para pengusaha diharapkan mentaati peraturan sebagaimana dimaksud," pungkasnya.