LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Pelaku Sol (31) warga Dusun Pandumaan, Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 23.40 di Dusun Sosopan, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi yang diterima, Minggu malam kemarin Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gubuk perkebunan warga di Dusun Sosopan sering digunakan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti info tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama tim bergerak menuju tempat yang telah diketahui dan seterusnya tim melakukan pengintaian dan pengamatan.

Tidak lama kemudian, seorang pria datang ke arah gubuk di perkebunan sawit warga dan tim langsung melakukan penyergapan.

"Pada saat melakukan upaya paksa terhadap pelaku, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun tim berhasil meringkusnya," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Selasa (29/12/2020).

Guna proses penyelidikan dan melimpahkan penanganan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, pelaku diboyong ke Polsek Kualuh Hulu.

"Dari pelaku, kita amankan 1 buah bong terbuat dari botol air mineral, 1 bungkus rokok Lufman berisi 1 plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu sabu, 1 buah kaca pirex, 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu sabu," tandasnya.