DELI SERDANG - Tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Bripka Salmon Hitler yang merupakan personel Polresta Deli Serdang dipecat, Senin (28/12/2020).
Pemecatan terhadap Bripka Salmon Hitler dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam amanatnya mengatakan, keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan sudah melalui proses yang sangat panjang.

Akan tetapi, kata Yemi Bripka Salmon Hitler tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah pemecatan dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini tidak dihadiri (in Absentia) oleh Bripka Salmon Hitler hanya foto saja. Dirinya diberhentikan karena melanggar kode etik Polri sehingga dipecat," ujar mantan Kapolres Asahan ini saat menggelar upacara pemecatan anggotanya di Mapolresta Deli Serdang.

Ditambahkannya, pemecatan terhadap Bripka Salmon Hitler ini diharapkan sebagai pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Deli Serdang untuk tidak melanggar kode etik Polri.

"Untuk itu, saya menekankan kepada seluruh personel Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang diperoleh, jangan melanggar kode etik Polri. Bagi anggota yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik, jangan sampai pemecatan tidak hormat terjadi pada diri anda," ujar Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari ketika dikonfirmasi membenarkan ada personel Polresta Deli Serdang dipecat tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

"Iya, benar. Dia (Bripka Salmon Hitler) dipecat tidak hormat karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.