LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya mengamankan 2 laki-laki yang tidak dikenal diduga pelaku tindak pidana pencurian hewan, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 13.40 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Diamankannya kedua pelaku menindaklanjuti laporan yang tertuang dalam LP/364/RES.1.10/XII/2020/SU/RES LBH/SEK Kualuh Hulu tanggal 27 Desember 2020 yang dilaporkan Syamsuddin. 
 
"Kedua pelaku masing masing berinisial AM alias Abdul (39) petani asal Simpang Pujud Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan AU alias Adi (30) warga Simpang Puncak, Desa Boncamahang, Kecamatan Bhantisolapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Senin (28/12/2020).
 
Menurut Kapolres, tindak pidana yang dilakukan kedua terduga pelaku berawal pada Minggu (27/12/2020) kemarin sekira pukul 11.00. Di mana, Istri pelapor Syamsuddin memberitahukan bahwa lembu mereka telah hilang di areal Perkebunan Kanopan Ulu.
 
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat, ada 2 orang yang mencurigakan telah menarik dan menggiring 1 ekor lembu betina ke arah Truk Cold Diesel, seketika saksi meneriakkan 'maling', sehingga menjadi bahan perhatian masyarakat. 
 
"Karena aksi kedua pelaku telah diketahui, keduanya melarikan diri dengan menggunakan Truk Cold Diesel tersebut," bebernya. 
 
Dibantu personel Polsek Kualuh Hulu dan masyarakat, akhirnya pelaku pencurian dapat diamankan. 
 
"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 1 ekor sapi/lembu betina warna coklat dan 1 unit Truk Cold Diesel BM 9084 PC. Untuk keduanya, diduga melanggar Pasal 363 ayat-1 ke-1, ke 4 KUHPidana," tutupnya.