JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) meminta Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Syafaruddin Harahap, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.

Hingga hari ketiga sejak Syafaruddin ditetapkan masuk dalam DPO, belum tertangkap.

"Belum (tertangkap), hari ketiga (sejak ditetapkan sebagai DPO)," ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, dilansir detikcom, Jumat(25/12/2020).

Budi mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan Syafaruddin. Dia mengatakan surat DPO Syafaruddin juga sudah disebarkan ke beberapa tempat.

"Saat ini surat DPO-nya juga sudah kita sebar ke beberapa tempat," tuturnya.

Budi kemudian mengimbau agar Syafaruddin menyerahkan diri. Namun, jika tidak menyerahkan diri, kata Budi, pihaknya akan terus mencari Syafaruddin.

"Imbauan kita agar yang bersangkutan segera datang ke kantor untuk menyerahkan diri dan melaksanakan putusan MA itu. Tapi, kalaupun yang bersangkutan tetap tidak datang dan menyerahkan diri, kita tim akan terus melacak dan mencari yang bersangkutan," jelasnya.

Syafaruddin merupakan buron Kejari Paluta dalam kasus penggelapan. Dia menjadi buron setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Budi, Selasa (22/12).

Putusan yang dimaksud Budi adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan surat tanah.

"Kasusnya penggelapan, yang digelapkan surat yang menerangkan soal tanah," jelas Budi.