DELI SERDANG - Sebanyak 55 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam mendapatkan remisi, Jumat (25/12/2020). Pemberian remisi terhadap para warga binaan tersebut merupakan kado Natal.

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono AMd IP SH MH menjelaskan, sebanyak 55 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 52 pria dan 3 wanita.

"Di lapas ini ada 89 warga binaan kristiani, namun yang memenuhi syarat 55 orang saja. Sisanya belum. Mereka yang mendapat remisi sudah 6 bulan menjadi WBP," ujar Hudi Ismono, Jumat (25/12/2020).

Hudi Ismono menyampaikan, remisi yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.

Pemberian remisi juga, kata Hudi sebagai penghargaan bagi mereka dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap, perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial berlaku dalam masyarakat.

"53 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari kasus narkoba, pencurian, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, KDRT, penggelapan, penganiayaan dan perlindungan anak. Sedangkan 3 orang wanita," terang Hudi Ismono.

Hudi Ismono menambahkan, Lapas Kelas IIB Lubukpakam berkapasitas 350 orang, tapi dihuni ribuan warga binaan. Artinya, over kapasitas.

"Jumlah penghuni lapas saat ini 1611 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 900. 771 tahanan yang belum putus inkrah dari pengadilan," pungkasnya.