MEDAN - Ternyata penyalahgunaan program bantuan bibit ternak babi Kabupaten Nias Selatan (Nisel) penyebab calon petahana pemenang Pilkada direkomendasikan didiskualifikasi.


Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Nisel, Philipus Sarumaha.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa hingga harus direkomendasikan batal sebagai pasangan calon (diskualifikasi) Bawaslu Nisel karena calon petahana ini terbukti menggunakan program Pemkab Nisel saat berkampanye, yakni bantuan bibit ternak babi kepada masyarakat.

Philipus menjelaskan, program pemerintah itu disampaikan saat Hilarius berkampanye pada 22 November lalu.

Dalam orasi politiknya, Bupati petahana itu menyampaikan mereka (Hilarius-Firman) akan memberikan bibit ternak babi kepada masyarakat.

"Program itu sudah disepakati di DPRD, bersama ketua DPRD dan anggota DPRD. Dan itu disampaikan saat kampanye," ujar Philipus, Rabu (23/12/20).

Lebih lanjut dijelaskannya, tindakan yang dilakukan calon petahana itu merupakan pelanggaran.

"Perbuatan itu, melanggar aturan di Pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 UU Pilkada," jelasnya.

Masih menurut keterangan Philipus, dasar rekomendasi mereka ini adalah laporan masyarakat atasnama Mukami Eva Wisman Bali yang masuk pada 14 Desember lalu.

Keesokan harinya, mereka mulai mengkaji laporan pelapor termasuk sejumlah bukti berupa foto dan video kegiatan yang melanggar tersebut.

Dalam waktu tiga hari, mereka lalu menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman.

Setelah menerbitkan rekomendasi maka saat ini, Bawaslu Nisel menunggu tindaklanjut dari KPU setempat.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hilarius Duha-Firman Giawa, Elisati Halawa, menyebut sejumlah kejanggalan dalam rekomendasi pembatalan ini.

Menurutnya, peristiwa yang dipersoalkan pelapor terjadi di masa kampanye.

Namun, laporan disampaikan ke Bawaslu Nisel tanggal 15 Desember atau saat rekapitulasi suara.

Sehingga ia berkesimpulan bahwa seharusnya laporan sudah melewati batas waktu.

"Itu sudah kadaluarsa," katanya.

Masih dikatakan Elisati Halawa, paslon saat menjalani masa kampanye turut diawasi Bawaslu Nisel mulai dari pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) sampai pengawas tingkat desa (PKD).

Secara substansi, Elisati menjelaskan tidak ada kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan Hilarius Duha saat berkampanye pada 22 November 2020 lalu.

"Ketika ada pelanggaran masa kampanye itu kan ada PKD di setiap desa, Panwascam setiap kecamatan, akan diberi peringatan kalau ada pelanggaran. Ini tidak ada sama sekali, itu menunjukkan pada saat itu tidak ada masalah," jelasnya.

Begitupun, sebutnya, saat kampanye berlangsung, tidak ada program pemerintah yang digunakan.

"Pada saat itu enggak ada yang digunakan program pemerintah, kecuali kalau ada program pemerintah pada tanggal 22 November itu kita gunakan itu, contoh bagi-bagi sembako, bagi-bagi ternak seperti yang dilaporkan itu tidak ada," sebutnya.

Karenanya, mereka menganggap rekomendasi pembatalan pasangan Hilarius-Firman itu tidak berdasar.

"Jadi sikap kita menolak itu," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nias Selatan pasangan Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen yang merupakan hasil dari Pilkada Nisel pada hari Rabu, (9/12/2020).

Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen.

Hasil Pilkada Nisel ini juga telah dimohonkan untuk jadi sengketa oleh Paslon yang kalah.

Berkaitan dengan rekomendasi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan juga sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI.